Ambon, MALUKU.News – Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku Saudah Tethol menyatakan segera mengagendakan pembahasan secara komprehensif dengan Disperindag provinsi selaku mitra untuk mengkaji dan menemukan solusi kebijakan khusus untuk mengantisipasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Ambon yang akan berdampak pada kenaikan harga barang.
“Otomatis komisi III juga akan turut melakukan pengawasan terkait kenaikan harga BBM dan dampaknya, termasuk memastikan stok barangnya mencukupi dan diharapkan kenaikan harga jangan melampaui batas kewajaran, Jadi harus disesuaikan dengan harga transportasi yang ada,”ujarnya di Ambon, Selasa (30/08/2022).
Dijelaskan Saudah, sebelum terjadi kenaikan harga BBM khususnya jenis minyak tanah akibat sulit didapatkan masyarakat Kota Ambon, ketika dirinya masih menjadi ketua komisi II DPRD Maluku sudah pernah melakukan pembahasan. Sejak akhir 2021, BBM jenis minyak tanah sudah diprediksi akan mengalami kelangkaan sehingga komisi II sudah memperjuangkan itu ke BPH Migas untuk mengusulkan penambahan kuota.
“Kami sudah melakukan langkah-langkah antisipasi kelangkaan ini namun ternyata di pertengahan Agustus hingga saat ini masih terjadi kelangkaan, termasuk juga BBM jenis solar namun diharapkan jangan sampai terjadi kelangkaan yang berlebihan,”tandasnya.
Menurut Saudah, Komisi III DPRD Maluku juga mengingatkan para pedagang yang akan menaikkan harga barang kebutuhan pokok masyarakat jelang rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak bersubsidi oleh pemerintah sebaiknya wajar dan bisa terjangkau.
“Rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM jelas tidak bisa dihalangi dan otomatis akan berdampak terjadi kenaikan harga-harga barang kebutuhan pokok sandang maupun pangan di pasaran,”ungkapnya.
Saudah berharap, kenaikan harga bahan kebutuhan itu harus yang wajar, jangan sampai ada pihak-pihak yang berupaya mengambil keuntungan besar dari kenaikan harga BBM.
“Karena bantuan sosial yang akan diberikan pemerintah pascanaiknya harga BBM bersubsidi ini untuk membantu kelompok penerima manfaat yang pendapatannya kecil, bahkan tidak menentu,” katanya.
“Perlu ada penetapan harga dari pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan, kemudian meningkatkan pengawasan atau kontrol pergerakan harga barang di pasar agar kenaikannya juga bisa dianggap wajar,”katanya menambahkan.




