BerandaParlementariaKomisi II DPRD Maluku Soroti Kuota dan Antrean Solar Subsidi

Komisi II DPRD Maluku Soroti Kuota dan Antrean Solar Subsidi

Ambon, Maluku.news – Komisi II DPRD Maluku menyoroti mekanisme penyaluran dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya solar subsidi, di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Ambon.

Persoalan keterbatasan kuota solar subsidi hingga antrean panjang kendaraan menjadi perhatian dalam rapat Komisi II DPRD Maluku bersama PT Pertamina Patra Niaga dan sejumlah lembaga penyalur SPBU, Jumat (28/8/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Maluku tersebut dipimpin Ketua Komisi II Irawady, SH, dan dihadiri sejumlah anggota komisi serta mitra terkait.

Irawady mengatakan, pembahasan dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi, khususnya solar dan minyak tanah, berjalan sesuai ketentuan sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Yang kita bahas hari ini terkait penyaluran, pendistribusian dan penentuan harga BBM sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019,” kata Irawady usai rapat.

Menurutnya, distribusi BBM subsidi harus dilakukan secara tepat agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat, terutama akibat keterbatasan pasokan maupun antrean panjang kendaraan di sekitar SPBU.

Irawady mengakui salah satu persoalan yang ditemukan adalah adanya SPBU yang mendapatkan kuota solar subsidi relatif kecil. Bahkan, kata dia, terdapat SPBU yang kuotanya hanya sekitar satu ton per hari.

Kondisi tersebut dinilai perlu segera dicarikan solusi agar distribusi solar subsidi tidak terkonsentrasi pada titik tertentu yang akhirnya menyebabkan penumpukan kendaraan.

“Kalau kuotanya ditambah dan kendaraan bisa terbagi di beberapa titik SPBU yang menjual solar subsidi, saya kira antrean bisa diurai,” ujarnya.

Antrean Tak Selalu Berarti Kelangkaan

Irawady menegaskan, antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU tidak serta-merta menunjukkan adanya kelangkaan BBM atau kelalaian distributor.

Menurutnya, distribusi BBM subsidi memiliki mekanisme pembatasan berdasarkan kuota harian yang harus diterapkan masing-masing SPBU. Karena itu, pola pelayanan juga perlu diatur agar kendaraan tidak datang secara bersamaan.

Ia menyebut sejumlah SPBU menerapkan pola pelayanan sejak pukul 05.00 hingga sekitar pukul 07.00 atau 08.00 WIT sebelum aktivitas perkantoran dimulai. Pelayanan kemudian dilanjutkan pada siang hingga sore hari.

Ada pula SPBU yang menerapkan penghentian sementara dan kembali melanjutkan pelayanan pada jam berikutnya hingga kuota harian BBM subsidi terpenuhi.

“Kalau dijual sekaligus mulai jam lima pagi sampai kuota habis, ternyata antreannya justru bisa semakin panjang dan menimbulkan kemacetan. Karena itu perlu dibagi dalam beberapa waktu,” jelasnya.

Menurut Irawady, pembagian waktu pelayanan menjadi salah satu opsi untuk mengurai antrean sekaligus mengurangi dampak kemacetan di sekitar SPBU.

Selain kuota, kondisi geografis dan posisi sejumlah SPBU di Kota Ambon juga disebut menjadi faktor yang dapat memperparah antrean kendaraan.

Irawady mengatakan, terdapat SPBU yang berada di kawasan persimpangan maupun titik dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi. Ketika antrean kendaraan mengular hingga badan jalan, kondisi tersebut berpotensi mengganggu arus lalu lintas.

Karena itu, solusi tidak hanya berkaitan dengan penambahan kuota, tetapi juga pengaturan pola pelayanan dan pemerataan distribusi BBM subsidi pada sejumlah titik.

DPRD Siapkan Data Kebutuhan 2027

Komisi II DPRD Maluku juga mendorong SPBU yang belum memiliki kuota penyaluran solar subsidi agar dapat mengusulkan kebutuhan tersebut melalui pemerintah daerah.

“Harus tersedia beberapa titik yang menjual solar subsidi. Kalau semua kendaraan terkonsentrasi di satu atau dua SPBU, antrean pasti panjang,” kata Irawady.

Di sisi lain, Komisi II DPRD Maluku mulai menginisiasi pengumpulan data kebutuhan BBM subsidi sebagai bahan pembahasan dan pengusulan kuota untuk tahun berikutnya.

Pengumpulan data tersebut akan melibatkan Pertamina dan pemerintah daerah, termasuk kebutuhan BBM subsidi di kabupaten/kota se-Maluku.

Irawady mengatakan, langkah tersebut penting karena penentuan kuota BBM subsidi untuk 2027 harus didukung data kebutuhan masyarakat yang valid.

“Paling tidak kuota kita bisa pertahankan. Kalau memungkinkan, kita dorong agar ditambah sesuai kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan Pertamina dalam rapat, ketersediaan kuota BBM subsidi di Maluku hingga 31 Desember 2026 dipastikan tetap tersedia.

Dengan demikian, DPRD Maluku berharap persoalan yang muncul saat ini dapat diselesaikan melalui pembenahan mekanisme distribusi, pengaturan antrean, pemerataan kuota antar-SPBU, serta peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah dan Pertamina.

“Jadi persoalannya bukan semata-mata kekurangan BBM. Mekanisme distribusi dan antrean juga harus kita benahi agar masyarakat tidak dirugikan,” pungkas Irawady.

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments