BerandaParlementariaKomisi III DPRD Maluku Desak Audit Dugaan Kredit Fiktif BRI

Komisi III DPRD Maluku Desak Audit Dugaan Kredit Fiktif BRI

Ambon, Maluku.news – Komisi III DPRD Provinsi Maluku meminta percepatan proses audit internal terkait program penyaluran dana Kredit Cepat (KECE) oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2025 yang diduga bermasalah dan merugikan sejumlah petani di Desa Kobi, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.

Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, mengatakan percepatan penyelesaian masalah tersebut penting mengingat BRI merupakan lembaga perbankan yang menjadi tumpuan utama masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.

“Upaya mempercepat penyelesaian masalah ini sangat penting, karena BRI menjadi salah satu bank yang paling dekat dengan masyarakat, bahkan di beberapa daerah menjadi satu-satunya lembaga perbankan yang melayani transaksi keuangan warga,” kata Wajo di Ambon, Selasa (03/02/2026).

Ia menjelaskan, Komisi III DPRD Maluku telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak BRI dan perwakilan nasabah guna membahas persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, DPRD mendorong agar proses audit internal segera dirampungkan.

Kasus dugaan kredit fiktif KECE BRI tersebut mencuat saat anggota DPRD Maluku melakukan agenda reses di wilayah Maluku Tengah. Dalam kesempatan itu, para petani dari Desa Kobi menyampaikan aspirasi terkait dugaan penyalahgunaan program kredit tersebut.

Menurut Wajo, dalam RDP pihak BRI menyampaikan dua opsi penyelesaian, yakni menempuh jalur hukum serta membuka peluang pemulihan atau pemutihan nama nasabah yang dirugikan. Namun keputusan tersebut masih menunggu hasil audit internal.

“BRI menyampaikan target penyelesaian masalah ini sekitar Februari hingga Maret 2026. Komisi III DPRD Maluku mendorong agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Para nasabah juga meminta penjelasan kronologis terkait dugaan kredit fiktif tersebut agar tidak menimbulkan keresahan serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.

Program Kredit Cepat BRI diketahui telah digulirkan pada 2023 hingga 2024 dan sempat mendapat persetujuan warga dusun saat itu. Namun dalam praktiknya, sejumlah nasabah mengaku tidak menerima dana kredit yang seharusnya mereka terima karena diduga digunakan oleh pihak lain, meskipun kemudian sempat dilakukan pengembalian.

Permasalahan kembali muncul pada 2025 ketika warga mengaku tidak pernah mengajukan atau menyetujui kredit tersebut, tetapi dana tetap dicairkan ke rekening nasabah dan terjadi pemotongan dana secara sepihak oleh bank.

Warga juga mengaku pemotongan dana dilakukan secara otomatis setiap kali ada dana yang masuk ke rekening mereka. Bahkan ditemukan transaksi yang terjadi pada tengah malam sekitar pukul 00.00 WIT tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Komisi III DPRD Maluku berharap hasil audit internal BRI dapat segera diumumkan secara transparan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil bagi para nasabah yang dirugikan.

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments