Maluku.news – Nun jauh di Pulau Lik (Liek) di dekat Pulau Warbal, Maluku Tenggara, Perusahaan Mutiara Lik bercokol. Belum banyak orang ke sana, namun mendadak nama Pulau Lik dan perusahaan tersebut viral. Semua ini karena kematian karyawati bernama Veronika Rahanyanat (25) di RSUD Karel Sadsutubun Langgur, 19 Februari 2026 lalu.
Kematian Veronika menjadi tanda tanya besar bagi publik. Ada tanda-tanda kekerasan fisik di tubuhnya. Sekurangnya ada lebam di enam bagian tubuhnya. Akan tetapi dokter di RSUD menerangkan dalam visum, hanya ada dua titik lebam.
Kapolres Rian Suhendy lebih soe lagi. Dia menjelaskan, tanda lebam di tubuh Veronika terjadi dalam perjalanan dari Pulau Lik ke Debut. Kapolres ingin meyakinkan publik bahwa Veronika tidak mengalami kekerasan sebelum meninggal.
Penjelasan Kapolres itu berdasarkan keterangan saksi-saksi yang mengantar Veronika. Warga menilai, Kapolres Malra tidak profesional karena tidak melakukan penyelidikan mendalam. Keterangan seluruh saksi langsung dipercaya, dan Kapolres mengabaikan relasi kuasa antara bos perusahaan dan karyawannya.
Perkara ini muncul karena kakak kandung Veronika yakni Simon Rahanyanat sendirilah yang pergi melapor dugaan kekerasan terhadap adiknya. Belakangan, ada seorang dosen di Tual menjadi negosiator antara perusahaan dengan keluarga Veronika. Hasilnya, perusahaan mutiara itu menyerahkan santunan kepada keluarga korban, dan perusahaan meminta laporan polisi dicabut.
LEGALITAS PERUSAHAAN
Selain dugaan kekerasan yang dialami Veronika, bersamaan dengan itu, sejumlah pihak mempertanyakan legalitas Perusahaan Mutiara Lik. Kapolres Malra AKBP Rian Suhendy kemudian menyatakan, perusahaan mutiara itu tidak memiliki surat izin.
Pernyataan Kapolres itu disampaikan di hadapan masa demontran yakni Aliansi Peduli Perempuan Kei (APPK) yang terdiri dari Gerakan Edukasi Perempuan (GepKei) dan OKP cipayung Kota Tual dan Maluku Tenggara, sabtu (28/2/2026) di Mapolres Malra.
Seminggu setelah pernyataan Kapolres tersebut, muncul penjelasan Kepala Seksi Humas Polres Maluku Tenggara Ipda Wandi Puasa yang menyatakan,
Dari hasil penelusuran penyidik, perusahaan mutiara tersebut memiliki dokumen perizinan usaha dan tercatat secara resmi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Maluku Tenggara.
Wandi sebut, semula kegiatan budidaya mutiara di Pulau Lik tercatat sebagai usaha perorangan. Penanggungjawab budadaya tersebut Herman Sukendy lantas mengajukan permohonan izin usaha, 28 Juni 2016. Status usaha perorangan itu kemudian diperbarui menjadi badan usaha. Lantas pada 19 Mei 2025, usaha tersebut tercatat kembali dengan nama CV Samudera Pearl dengan Herman Sukendy sebagai direktur.
Izin Usaha Perikanan kepada perorangan Herman Sukendy dengan kop surat Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang disebut Wandi, mendapat tanggapan dari dua orang ASN di Dinas Perikanan dan Kelautan Malra dan Kota Tual. Dua ASN itu sama-sama menjelaskan, sejak tahun 2014, sudah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut UU ini, penerbitan surat izin perusahan perikanan sudah menjadi kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku, bukan kabupaten seperti yang dijelaskan Wandi.
Sumber Maluku.News dari seorang pejabat di Tual juga menjelaskan hal yang sama dengan dua kedua ASN. Sumber itu menjelaskan, Perusahan Mutiara Lik belum memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementrian Kelautan Perikanan (KKP) RI.
“Pihak perusahan baru memproses izinnya, sedangkan izin operasionalnya yang saat ini diganti dengan nama, Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah dimiliki perusahan sejak aturannya masih berada di Kabupaten Malra, maupun saat ini beralih ke Provinsi Maluku sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014. Dong memang balum punya ijin KKPRL dari Kementrian Kelautan Perikanan,” tegas pejabat tersebut.
Dia menambahkan, saat ini surat izin perusahan mutiara diproses secara online, sehingga surat izin sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan Provinsi Maluku lagi.
“Karena ijin sekarang berbasis online, didaftarkan langsung perorangan Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS jadi tidak melalui Dinas Perikanan Kabupaten dan Provinsi,” jelasnya.
AMPLOP UNTUK PEJABAT
Sumber Maluku.News yang lain menyebutkan, selama ini Perusahan Mutiara Lik tidak memiliki surat izin usaha perikanan (SIUP), namun biasanya pengawasan dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Malra dan Provinsi Maluku.
Menurut sumber itu, dirinya selalu menyerahkan amplop dari pihak Perusahaan Mutiara Lik kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab Malra dan Provinsi Maluku.
“Saya pernah membawa amplop dari Perusahaan Mutiara Lik kepada Kadis Kekautan dan Perikanan Malra maupun Maluku,” ujar sumber itu, tanpa menyebut nama kadis yang mana tahun berapa.
Menurut dia, amplop-amplop itu sebagai kompensasi agar dinas tidak mempersoalkan kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan. Lebih-lebih, beberapa perusahaan mutiara di Kei sering mengaku-ngaku saja sebagai bagian dari perusahaan Nusantara Pearl.
Konfirmasi kepada pejabat pemerintah perihal amplop-amplop ini belum didapat. Pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan Malra hanya membaca pesan WA namun belum merespons. Sedangkan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku sudah memberi keterangan, tetapi kemudian melakukan embargo sehingga keterangannya tidak boleh diberitakan.
Dari Perusahaan Mutiara Lik, wartawan sudah beberapa kali ke Kantornya di Jalan Jenderal Sudirman Langgur namun kantor itu sepi. Pintunya pun selalu tertutup.




