BerandaParlementariaDewan Desak Aparat Kepolisian Tindak Tegas dan Proses Hukum Pemilik B3 Ilegal

Dewan Desak Aparat Kepolisian Tindak Tegas dan Proses Hukum Pemilik B3 Ilegal

Ambon, Maluku.news – Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, SH, mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pihak yang bertanggung jawab terhadap masalah serius gudang penyimpanan ilegal bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

“Ini masalah serius yang tidak boleh dibiarkan. Negara kita sudah meratifikasi Konvensi Minamata melalui UU Nomor 11 Tahun 2017, yang tegas mengatur pengurangan dan penghapusan bahan kimia berbahaya,” ujar Irawadi, Selasa (01/10/25).

Ditegaskannya, regulasi terkait B3 sudah sangat jelas, antara lain: PP No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3, Perpres No. 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Merkuri, Permen LHK No. 81 Tahun 2019 serta regulasi turunan lain yang melarang penggunaan merkuri dan bahan beracun.

Menurut Irawadi, penyimpanan 2,3 ton bahan kimia di kawasan Mardika merupakan pelanggaran berat.

“Siapa pun yang terlibat, termasuk oknum yang memperdagangkan atau menyalahgunakan bahan ini, harus dihukum tegas sesuai undang-undang. Jangan ada pembiaran,” katanya.

Irawadi mengingatkan bahwa sianida maupun merkuri termasuk bahan beracun, karsinogenik, dan berpotensi menimbulkan pencemaran jangka panjang. Dampaknya bisa berupa kerusakan lingkungan, gangguan organ tubuh, bahkan kematian.

“Kasus seperti ini tidak boleh terulang. Kita sudah belajar dari pencemaran merkuri di Gunung Botak, Pulau Buru, yang meninggalkan kerusakan besar,” tambahnya.

Saat ini, polisi masih menyelidiki temuan 46 karung bahan B3 dari ruko di Mardika. Publik berharap kasus ini tidak berhenti pada penggerebekan, melainkan berlanjut hingga proses hukum yang transparan dan adil.

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments