Diduga Akibat Tidak Ditanggapi Permintaan Bayar Kos-kosan Oknum Wartawan “GB” Serang BPJN Maluku
Ambon, Maluku.news – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku membantah tudingan adanya masalah pada proyek preservasi jalan Saleman–Besi–Wahai dan Pasahari, Kecamatan Seram Utara, Maluku Tengah, senilai Rp24 miliar.
Kepala Satker II PJN Maluku, Toce Lewol, dalam keterangan resmi, Jumat (15/8/2025), menyatakan tuduhan yang dimuat salah satu media online tidak sesuai fakta di lapangan. Ia menyebut pemberitaan tersebut merupakan informasi yang menyesatkan.
“Proyek jalan Saleman–Besi–Wahai dan Pasahari sudah tuntas. Tidak benar ada persoalan sebagaimana diberitakan,” tegas Lewol.
Ia menjelaskan, paket pekerjaan preservasi tersebut bersumber dari APBN 2023 dengan nilai pagu/HPS Rp24,078 miliar. Tender berlangsung sejak 27 Februari hingga 28 Maret 2023, dengan pemenang PT Aiwondeni Permai. Kontrak ditandatangani pada 3 Mei 2023 senilai Rp23,784 miliar, atau lebih rendah Rp294 juta dari pagu/HPS.
Menurut Lewol, selisih nilai kontrak dengan pagu/HPS merupakan hal yang lumrah dalam proses pengadaan. Ia menambahkan, tudingan yang menyebut proyek bermasalah tidak memiliki dasar yang kuat.
“Informasi yang tidak sesuai fakta dapat merugikan institusi pemerintah sekaligus menyesatkan masyarakat,” ujarnya.
Lewol juga mengungkapkan adanya dugaan motif pribadi di balik pemberitaan tersebut. Ia menuding wartawan Postambon.com bernama Gilbert Pasalbessy (GB) sebagai penulis berita dimaksud.
Menurutnya, Gilbert sebelumnya sempat meminta bantuan dana pribadi yang tidak terpenuhi, sehingga kemudian melampiaskan kekecewaan melalui pemberitaan.
“Jurnalis semestinya bekerja profesional, bukan menjadikan pemberitaan sebagai alat tekanan. Tugas jurnalis adalah menyajikan fakta dan informasi yang akurat,” tambah Lewol.
BPJN Maluku mengingatkan insan pers agar tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dan prinsip verifikasi informasi. “Kami berharap rekan-rekan media menjaga kepercayaan publik dengan berita yang sesuai data,” kata Lewol.
Sebelumnya, media Postambon.com menulis adanya dugaan persoalan dalam proyek jalan di Pulau Seram tersebut. Namun pihak BPJN Maluku menegaskan bahwa seluruh tahapan proyek telah dilaksanakan sesuai aturan dan saat ini dinyatakan selesai.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan Postambon.com Gilbert Pasalbessy belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut.




