BerandaAmbonDishub Ambon Akui Pungli Parkir, Minta Warga Melapor

Dishub Ambon Akui Pungli Parkir, Minta Warga Melapor

Ambon, Maluku.news – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Jan D. Suitella, akhirnya angkat bicara soal maraknya dugaan pungutan liar (pungli) parkir di sejumlah titik strategis, termasuk kawasan Maluku City Mall (MCM) dan Poka.

Suitella mengakui praktik pungli tersebut telah menjadi perhatian serius Dishub sejak awal 2025, meskipun titik-titik tersebut sebenarnya sudah ditetapkan sebagai ruas parkir resmi melalui SK Wali Kota Ambon.

“Memang titik-titik itu masuk dalam SK Wali Kota Ambon terkait ruas parkir, namun banyak permasalahan yang terjadi di lapangan,” ujar Suitella usai apel pagi di Kantor Dishub, Senin (17/3/2025).

Tegaskan jangan bayar parkir tanpa ID resmi

Suitella menegaskan, Dishub Kota Ambon sudah sejak Januari 2025 melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menolak membayar parkir jika petugas tidak memiliki tanda pengenal resmi.

“Kalau tidak ada ID resmi, jangan bayar. Itu sudah kami sampaikan berkali-kali kepada masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, masih ada pihak-pihak yang mengaku sebagai petugas parkir resmi, padahal tak terdaftar di Dishub dan tidak menyetor retribusi sesuai ketentuan.

Parkir di depan Disdukcapil bukan kewenangan Dishub

Suitella juga menyoroti area parkir di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon yang menjadi keluhan masyarakat. Ia menjelaskan, ruas tersebut sebenarnya di luar kewenangan Dishub karena bukan bagian dari kategori tepi jalan raya yang diatur dalam SK Wali Kota.

“Ruas itu memang pernah kita bahas, dan staf kami sudah beberapa kali menegur. Tapi tetap saja ada aktivitas ilegal yang dilakukan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Tindak tegas parkir liar di Petak Sepuluh

Selain dugaan pungli, Dishub Kota Ambon juga menangani keluhan terkait kendaraan roda empat yang diparkir sembarangan di ruas jalan Petak Sepuluh pada malam hari. Suitella memastikan pihaknya telah melakukan teguran dan akan menindaklanjuti jika pelanggaran terus terjadi.

“Kita sudah lakukan pendekatan. Nanti kita sosialisasi lagi. Kalau tetap melanggar, kita akan ambil tindakan,” tandasnya.

Komitmen tata kelola parkir lebih transparan

Suitella mengakui praktik pungli parkir merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencoreng citra pemerintah. Karena itu, ia menegaskan komitmen Dishub untuk menertibkan juru parkir ilegal dan memastikan setiap retribusi disetor sesuai aturan.

Dishub Kota Ambon juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan indikasi pungli atau petugas parkir tanpa atribut resmi.

“Kalau ada yang tidak sesuai, laporkan. Kita akan tindaklanjuti,” tutupnya.

Dengan langkah penertiban ini, Pemkot Ambon berharap tata kelola parkir di kota dapat berjalan lebih transparan, tertib, dan profesional demi meningkatkan kepercayaan publik dan pendapatan daerah.

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments