BerandaAmbonPemkot Ambon Daerah Pertama di Maluku Bentuk Tim Teknis SPM Desa-Negeri

Pemkot Ambon Daerah Pertama di Maluku Bentuk Tim Teknis SPM Desa-Negeri

Ambon, Maluku.news – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mencetak sejarah sebagai daerah pertama di Provinsi Maluku yang membentuk Tim Teknis Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi tingkat desa dan negeri. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi resmi dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku guna memperkuat layanan publik di pemerintahan terbawah.

Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon, Alfian Lewenussa, S.STP, M.Si, menjelaskan, pembentukan Tim Teknis SPM ini telah diatur secara resmi dalam Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1910 Tahun 2024. Tim ini akan bertugas menyusun, menerapkan, dan mengevaluasi Standar Pelayanan Minimal pada seluruh desa dan negeri di wilayah administrasi Kota Ambon.

“Ini sebagai bentuk nyata pelaksanaan rekomendasi Ombudsman. Kota Ambon menjadi daerah pertama yang mengambil langkah konkret dalam reformasi pelayanan publik di level paling bawah,” ujar Lewenussa kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

SPM Jadi Ukuran Mutu Layanan Publik
Menurut Lewenussa, selama ini memang ada pelaksanaan layanan publik di desa dan negeri, tetapi cenderung tidak terdokumentasi secara baik serta belum mengacu pada standar yang terukur. Karena itu, kehadiran Tim Teknis menjadi penting untuk menertibkan dan mengukur layanan publik secara akuntabel.

“Tim ini akan mulai dengan menginventarisasi jenis layanan yang diberikan di masing-masing desa dan negeri. Setelah itu disusun parameter dan standar minimal yang harus dijalankan, sehingga pelayanan tidak lagi abstrak atau tergantung gaya kepemimpinan,” jelasnya.

Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi, serta upaya pemerintah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja, hingga ke tingkat desa dan negeri.

Rapor SPM untuk Evaluasi dan Pengawasan
Alfian menambahkan, ke depan, setiap perangkat desa dan negeri di Kota Ambon diharapkan dapat menyusun laporan pelaksanaan SPM secara berkala. Laporan tersebut akan menjadi dasar evaluasi bagi pemerintah kota maupun lembaga eksternal seperti Ombudsman RI.

“SPM bukan hanya kewajiban administrasi, tapi hak dasar masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas. Kita ingin semua kepala desa dan raja sadar betul bahwa standar ini harus ditegakkan,” katanya.

Dengan adanya laporan berkala tersebut, pemerintah daerah juga dapat mengetahui secara cepat apakah ada desa atau negeri yang abai atau belum mampu memberikan layanan sesuai standar.

Dorong Daerah Lain Ikut Langkah Ambon
Lewenussa berharap, inisiatif Kota Ambon ini bisa menjadi contoh dan pemicu bagi daerah lain di Provinsi Maluku untuk segera membentuk Tim Teknis SPM di desa dan negeri masing-masing.

“Ini adalah bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Tidak ada lagi alasan bagi layanan publik untuk tidak terukur, tidak jelas, atau tidak merata,” tegasnya.

Pembentukan Tim Teknis SPM ini juga menunjukkan bahwa Pemkot Ambon menaruh perhatian serius terhadap rekomendasi Ombudsman, bukan sekadar formalitas, tetapi dilaksanakan dengan aksi nyata dan terukur di lapangan.

Dengan demikian, Kota Ambon menegaskan komitmennya sebagai pionir reformasi pelayanan publik desa dan negeri di Maluku—sebuah langkah maju menuju pemerintahan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat hingga ke akar rumput.

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments