BerandaHeadlineInspektorat Kota Tual Klarifikasi Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron

Inspektorat Kota Tual Klarifikasi Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron

Tual, Maluku.news – Inspektur Kota Tual, Asril Umagap memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut Wali Kota Tual diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan videotron senilai Rp 2,3 miliar. Dalam rilis yang diterima media ini, Sabtu (29/3/2025),

Asril katakan, tuduhan tersebut tidak berdasar dan perlu diluruskan, salah satu tuduhan yang muncul adalah inisiatif Sekretaris Daerah (Sekda) Tual, Renuat, dalam melakukan pergeseran anggaran untuk pengadaan videotron.Inspektorat Kota TualInspektorat Kota Tual

“Pergeseran anggaran dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni melalui APBD Perubahan atau dengan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD,” ujarnya.

Menurut Asril, keputusan pergeseran anggaran dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan Pesparani IV Tingkat Provinsi Maluku tahun 2022 agar lebih meriah. Inspirasi itu muncul setelah melihat penggunaan videotron dalam ajang MTQ tingkat provinsi di Saumlaki. Videotron yang diadakan saat itu kini tetap digunakan untuk kepentingan pemerintahan di Kantor Wali Kota Tual.

“Sebelum pergeseran anggaran dilakukan, Sekda telah memerintahkan Kepala BPKAD Kota Tual untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Hasil konsultasi menunjukkan pergeseran tersebut diperbolehkan, bahkan telah dilakukan di daerah lain seperti Tangerang Selatan,” ungkapnya.

Asril menandaskan, tuduhan lain menyebutkan pengadaan videotron seharusnya dilakukan melalui e-Katalog sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, namun justru dilakukan melalui pelelangan langsung.

“Istilah pelelangan langsung tidak ada dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sekda tidak pernah menginstruksikan hal tersebut, melainkan hanya meminta agar proses tender dipercepat agar tidak menghambat persiapan Pesparani,” tegasnya.

Dijelaskan Asril, pada tahun 2022, pengadaan barang/jasa melalui e-Katalog masih bersifat opsional. Dalam kasus ini, videotron yang dibutuhkan belum tersedia dalam etalase e-Katalog, sehingga proses tender dilakukan melalui mekanisme yang sah dan transparan. Proses pengadaan juga telah diumumkan di laman LPSE Kota Tual dengan dua perusahaan yang ikut serta dalam tender.

“Terkait tuduhan mark-up harga, hal tersebut harus didukung dengan audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Harga yang ditawarkan dalam proses lelang telah melalui reviuw oleh Inspektorat Kota Tual dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, BPK juga telah melakukan pemeriksaan dan tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara dalam laporan keuangan Pemkot Tual tahun 2022,” bebernya.

Tuduhan lain yang beredar menyebutkan CV. Karya Putra Nusantara, perusahaan pemenang tender, tidak memiliki alamat yang jelas. Asril membantah hal itu dengan menyatakan perusahaan tersebut memiliki alamat resmi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Keberadaannya juga dibuktikan dengan akta perusahaan dan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Asril menambahkan, Sekda tidak memiliki kewenangan dalam menentukan harga atau pemenang tender. Seluruh proses pengadaan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa.

“Peran Sekda hanya sebatas menegaskan pentingnya pengadaan videotron demi kesuksesan Pesparani dan mempercepat proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

“Dengan klarifikasi ini, Kami berharap masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak termakan oleh berita yang belum terverifikasi. Kami juga menghormati proses hukum yang berjalan, namun perlu meluruskan fakta agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,”katanya lagi.

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments