Ambon, MALUKU.News – Sebanyak 6,827 liter minuman keras (miras) jenis Sopi dimusnahkan aparat Polresta Pulau Ambon, Kamis (21/07/2022) dengan cara ditumpahkan ke selokan air.
Pemusnahan ribuan miras sopi hasil razia jajaran Polres Pulau Ambon sejak sejak bulan Juni sampai Juli 2022 itu dipimpin langsung Kapolres Pulau Kombes Pol Radja Arthur Simamora dan disaksikan pejabat Wali kota Ambon.
Kapolres Pulau Ambon Kombes Pol Radja Arthur Simamora, mengatakan modus operasi yaitu yang digunakan pemilik sopi untuk menyuplai miras ke Kota Ambon.
“Modusnya adalah dengan mengisi sopi di gen-gen ada juga pakai karton, ada yang simpan di tas ransel agar tidak diketahui oleh aparat setempat,” ujarnya.
Menurut Kapolres, razia minuman keras telah dilakukan secara rutin untuk menekan peredaran miras masuk ke Kota Ambon. Dan Miras juga mempengaruhi generasi muda.
“Hal ini bisa meningkatkan kasus kriminal dengan adanya peredaran minuman keras sejenis sopi. Salah satu program kita saat ini adalah bagaimana kita menciptakan kondisi atau situasi kondusif, aman, damai dan nyaman bagi masyarakat,”pungkasnya.




