Saumlaki – Maluku.News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar resmi menahan seorang perempuan berinisial AS (19) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan.
Penahanan dilaksanakan pada Kamis, 17 September 2026, dan berlaku selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2026.
Kapolres Kepulauan Tanimbar ,AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Rivaldy Said, S.H., M.H., menjelaskan, peristiwa bermula pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 18.00 WIT. Saat itu, korban menyebutkan hal terkait tersangka dalam percakapan bersama teman-temannya di sebuah grup media sosial. Mengetahui hal tersebut, tersangka merasa tersinggung, lalu mencari keberadaan korban dan melakukan tindak kekerasan secara langsung.
Perbuatan kekerasan yang dilakukan tersangka antara lain menampar wajah korban pada bagian mulut, pipi kiri, dan kening kanan, memukul pipi kanan dengan kepalan tangan, serta memukul bagian dada atas sebelah kiri, perut, dan telinga kanan korban. Peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian pada hari yang sama.
Lanjut Kasat Reskrim , setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan, penyidik akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/46/IX/RES.1.24/2026/Satreskrim.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menyikapi peristiwa tersebut , Kapolres memberikan apresiasi terhadap kinerja tim penyidik yang bekerja teliti hingga perkara ini diproses secara hukum.
Kepada seluruh masyarakat, Kapolres juga mengingatkan , perbedaan atau perasaan tersinggung jangan diselesaikan dengan kekerasan. Gunakan jalur yang sah. “Mari kita jaga lingkungan kita tetap aman, khususnya bagi anak-anak,” tegasnya.
Proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




