AMBON , Maluku.News – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali tersandung masalah hukum di Kota Ambon. Kali ini, seorang perempuan yang menjabat sebagai Koordinator Yayasan Ratu Prabu 08 wilayah Maluku, Jane Maureen Voermans, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp150 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun , Kamis (17/9/26) , Perkara ini ditangani langsung oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku. Kasus bermula dari kesepakatan pengadaan wadah makanan atau ompreng untuk kebutuhan dapur MBG.
Salah satu warga yang berniat mendirikan dapur MBG, Siti Hadijah, meminta bantuan tersangka yang kala itu menyatakan siap mengurus segala kebutuhan perizinan serta peralatan dapur. Tersangka mensyaratkan pembelian ompreng melalui yayasan yang dikelolanya syarat yang disetujui korban.
Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap sebanyak tiga kali, dengan total mencapai Rp150 juta. Dana tersebut diperuntukkan khusus untuk pengadaan sekitar 6.000 buah ompreng.
Setelah menerima uang, tersangka berangkat ke Jakarta guna memproses pembelian. Di sana, ia beralih menyerahkan dana tersebut kepada pihak ketiga bernama Sugiyono untuk mengurus pengadaan barang.
Hingga kini, barang yang dijanjikan tidak pernah diterima korban. Berulang kali ditanyakan, tersangka dinilai memberikan jawaban yang berbelit dan tidak menepati waktu penyerahan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polda Maluku.
Berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan Jane Maureen Voermans sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Kasus ini menambah catatan kelam pelaksanaan program MBG di Ambon, meski berbeda dari persoalan sebelumnya yang berkaitan dengan kualitas makanan. Hingga saat ini, pihak tersangka belum memberikan tanggapan atas penetapan dirinya.
Hingga berita ini diturunkan , Koordinator Yayasan Ratu Prabu 08 yang dihunungi media ini belum memberikan keterangan. (CP-01)


