Ambon, Maluku.news — Kuota haji untuk Provinsi Maluku tahun 2026 mengalami penurunan signifikan. Dari sebelumnya 1.086 jamaah pada tahun 2025, kuota haji Maluku kini tersisa hanya 587 jamaah, atau berkurang sebanyak 499 orang.
Kondisi ini menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Provinsi Maluku dalam rapat bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umroh Maluku, Hj Djumadi Wali, Kamis (29/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Djumadi menjelaskan bahwa pengurangan kuota terjadi akibat kebijakan rasionalisasi antrean haji secara nasional oleh Kementerian Haji dan Umroh yang baru. Kebijakan tersebut bertujuan menyamakan masa tunggu haji di seluruh daerah di Indonesia menjadi rata-rata sekitar 26 tahun.
“Di Maluku antrean haji sekitar 15 tahun, sementara di provinsi lain bisa mencapai 30 bahkan 40 tahun. Karena dirasionalisasi secara nasional, maka Maluku terkena dampak penurunan kuota yang sangat signifikan,” ujar Djumadi.
Ia menambahkan, pihaknya bersama DPRD Maluku akan segera melakukan koordinasi dengan kementerian terkait di Jakarta untuk memperjuangkan agar Maluku bisa menjadi daerah prioritas dalam pembagian kuota haji ke depan.
“Tahun mendatang minimal Maluku harus diperjuangkan sebagai prioritas, supaya kekurangan kuota ini tidak berulang,” tegasnya.
Djumadi juga menjelaskan bahwa pembagian kuota haji untuk 11 kabupaten/kota di Maluku kini tidak lagi ditentukan melalui keputusan gubernur. Sistem yang digunakan saat ini sepenuhnya berdasarkan daftar tunggu (waiting list) dalam sistem komputerisasi haji nasional.
“Siapa yang mendaftar lebih dulu, dia yang berangkat lebih dulu. Tidak menutup kemungkinan tahun ini Ambon paling banyak, tahun depan bisa kabupaten lain,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saoda Tethol, menilai kuota 587 jamaah tidak mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Maluku.
Ia memaparkan pembagian kuota tahun 2026 yang dinilai timpang, di antaranya Ambon sebanyak 465 jamaah, Kabupaten Maluku Tengah 50 jamaah, Kabupaten Maluku Tenggara 3 jamaah, Kabupaten Seram Bagian Barat 8 jamaah, Kabupaten Seram Bagian Timur 11 jamaah, Kabupaten Kepulauan Aru 7 jamaah, Kabupaten Kepulauan Tanimbar 2 jamaah, serta Kabupaten Buru 12 jamaah. Bahkan Kabupaten Buru Selatan dan Kabupaten Maluku Barat Daya tidak mendapatkan kuota sama sekali.
“Kuota ini tidak mencukupi untuk orang Maluku. Faktanya, tahun 2025 lalu saat kami menjemput jamaah haji, yang turun di Maluku itu sedikit, tapi hampir semuanya diisi orang luar,” tegas Saoda.
Ia juga mengungkap temuan Komisi IV DPRD bahwa sejumlah kuota haji Maluku digunakan oleh jamaah dari luar daerah, terutama dari Sulawesi, yang memanfaatkan KTP Ambon atau mendaftar di kabupaten tertentu di Maluku.
“Ini tidak boleh lagi terjadi tahun 2026. Harus selektif. Yang berangkat harus benar-benar orang Maluku, yang berdomisili puluhan tahun di Maluku. Kalau hanya datang daftar pakai KTP, itu tidak boleh lagi,” ujarnya.
Saoda menambahkan, DPRD Maluku akan berkoordinasi dengan sejumlah provinsi lain yang juga mengalami pengurangan kuota haji untuk bersama-sama memperjuangkan penambahan kuota secara nasional.
“Ini bukan hanya Maluku. Banyak provinsi lain juga dikurangi. Kita akan berjuang bersama-sama agar kuota haji bisa ditambah dan lebih adil bagi masyarakat,” pungkasnya.




