Selasa, Maret 3, 2026
Google search engine
BerandaParlementariaKomisi III DPRD Maluku Tekankan Tambang Berbasis Lingkungan dan Adat

Komisi III DPRD Maluku Tekankan Tambang Berbasis Lingkungan dan Adat

Ambon, Maluku.news – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo menegaskan kegiatan diskusi yang melibatkan pemuda dan berbagai pemangku kepentingan merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah daerah dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal, khususnya di Kabupaten Buru.

“Selain Buru, sejumlah wilayah lain yang juga menjadi perhatian serius, antara lain Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Barat Daya. Persoalan pertambangan ilegal tidak bisa ditangani secara parsial, melainkan membutuhkan keterlibatan banyak pihak, termasuk pemuda,” ujarnya di Ambon, Senin (15/12/2025).

Alhidayat menekankan, kedepan pengelolaan pertambangan di Maluku harus dilakukan dengan pendekatan berbasis lingkungan serta menjunjung tinggi hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat di wilayah pertambangan. Prinsip tersebut dinilai penting agar aktivitas pertambangan tidak semata berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga berkelanjutan dan berkeadilan.

“Pengelolaan pertambangan tidak boleh mengabaikan lingkungan dan hak masyarakat adat. Ini menjadi prinsip dasar agar pembangunan berjalan seimbang,” ujarnya.

Alhidayat juga menyoroti pentingnya peran pemuda dalam proses pengawasan dan perumusan kebijakan publik. Menurutnya, pemuda tidak boleh hanya menjadi penonton dan menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada pemerintah.

Forum-forum diskusi yang melibatkan pemuda dan pemerintah, kata dia, harus menjadi ruang strategis untuk melahirkan rekomendasi kebijakan yang konstruktif dan dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah daerah.

“Forum kolaborasi antara pemuda dan pemerintah sangat penting. Dari diskusi hari ini, banyak informasi dan aspirasi yang menjadi pegangan bagi kami di DPRD,” katanya.

Ia mencontohkan, salah satu isu krusial yang kembali mengemuka dalam diskusi tersebut adalah persoalan masyarakat adat yang hingga kini belum terselesaikan secara tuntas. Meski isu ini sebelumnya telah disampaikan hingga ke tingkat DPR RI, penguatan aspirasi dalam forum lokal dinilai tetap penting sebagai bentuk konsistensi perjuangan.

Seluruh aspirasi yang dihimpun, lanjutnya, akan ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Selain itu, DPRD Provinsi Maluku juga akan menyampaikannya dalam forum-forum resmi lainnya, termasuk pada tingkat kementerian.

“Ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat, agar setiap aspirasi yang lahir dari masyarakat dan pemuda dapat diperjuangkan dan diwujudkan dalam kebijakan yang nyata,” tutupnya.

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments